Tunggu Pergub, PSBB Tangerang Raya Paling Lambat Diterapkan Sabtu

- 13 April 2020, 18:29 WIB
Video meeting Gubernur Banten dengan Bupati dan Wali Kota se-Tangerang Raya bersama Dandim, Kapolres dan Kejaksaan.
Video meeting Gubernur Banten dengan Bupati dan Wali Kota se-Tangerang Raya bersama Dandim, Kapolres dan Kejaksaan. /- Foto: instagram @wh_wahidinhalim

"Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak," jelas Wahidin.

Baca Juga: Kemenkes RI Diperintah Presiden Lakukan 10.000 Tes PCR Setiap Hari

Dalam rapat itu, lanjut Wahidin, semua pihak sepakat bersama TNI-Polri dan kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.

"Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan Warga di sekitarnya agar mematuhi Peraturan ini," tegasnya.

Baca Juga: Rabu, Kota Bogor Depok Bekasi Terapkan PSBB Maksimal Seperti Jakarta

Kawasan yang disebut Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diberitakan, kawasan Tangerang Raya diizinkan menerapkan PSBB.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 12 April: 67 Positif 43 Meninggal 9 Sembuh

Izin PSBB guna percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19 di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020.

Dengan demikian, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, disusul izin kepada kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi), lalu Tangerang Raya, kini klaster Jabodetabek lengkap, siap menerapkan PSBB.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah