"Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak," jelas Wahidin.
Baca Juga: Kemenkes RI Diperintah Presiden Lakukan 10.000 Tes PCR Setiap Hari
Dalam rapat itu, lanjut Wahidin, semua pihak sepakat bersama TNI-Polri dan kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.
"Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan Warga di sekitarnya agar mematuhi Peraturan ini," tegasnya.
Baca Juga: Rabu, Kota Bogor Depok Bekasi Terapkan PSBB Maksimal Seperti Jakarta
Kawasan yang disebut Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana diberitakan, kawasan Tangerang Raya diizinkan menerapkan PSBB.
Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 12 April: 67 Positif 43 Meninggal 9 Sembuh
Izin PSBB guna percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19 di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020.
Dengan demikian, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, disusul izin kepada kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi), lalu Tangerang Raya, kini klaster Jabodetabek lengkap, siap menerapkan PSBB.