SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya, Banten, direncanakan dapat diterapkan paling lambat Sabtu, 18 April 2020.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan PSBB tersebut.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan hal tersebut dalam unggahannya di akun instagram resmi, @wh_wahidinhalim, Senin 13 April 2020.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 April: 27.391 Dites, 4.557 Positif
"Hari ini saya melakukan video meeting bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangerang, Bupati Tangerang beserta Kapolres, Dandim dan Kejari masing-masing Kota/kabupaten," ujar Wahidin.
Dijelaskan, rapat virtual itu digelar guna membahas finalisasi Pergub untuk pelaksanaan PSBB Tangerang Raya.
Baca Juga: Obral Mobil Baru Saat Corona, Toyota Avanza Diskon Hingga Rp 15 Juta
"Selasa-Jumat kami akan lakuan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga Sabtu pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa diterapkan," jelas Wahidin.
Wahidin berharap peraturan Ini efektif dan efisien diterapkan di Tangerang Raya.