Menyusul DKI Jakarta, Bodebek Dapat Izin Menkes RI Terapkan PSBB

- 11 April 2020, 19:47 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020 malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020 malam. /- Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.

SEPUTARTANGSEL.COM - Lima Kota dan Kabupaten di Jawa Barat mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kelima wilayah itu adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi atau biasa disebut Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 11 April: Nyaris Tembus 4.000 Kasus Positif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengantongi izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB, Sabtu 11 April 2020.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Baca Juga: Suara Dentuman Semalam dari Letusan Anak Krakatau? Ini Kata PVMBG

“Ya, sudah disetujui Menteri Kesehatan,” kata Yurianto yang juga Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini.

Menurut Yuri, wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Innaalillaahi, Gunung Anak Krakatau Meletus

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x