Ia menjelaskan, setiap trayek memiliki kuota kendaraan yang sudah ditetapkan sesuai dengan wilayah yang terkait. Namun, seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan.
Untuk kendaraan yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek di Kabupaten Tangerang nantinya dilakukan penindakan dan dilakukan penyitaan oleh pihak Polresta Tangerang maupun Dishub Kabupaten Tangerang untuk di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, penertiban Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek sudah dilakukan dan menjaring beberapa kendaraan. Operasi tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.***