Cegah Penularan Covid-19, Bupati Tangerang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

- 28 Januari 2022, 14:01 WIB
Raffi Ahmad temui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Raffi Ahmad temui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar /Instagram/@raffinagita1717/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dilarang lakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Larangan tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perjalanan dinas luar negeri saat ini berpotensi tinggi menularkan Covid-19.

Baca Juga: Kantor BPN Kabupaten Tangerang Dapat Predikat Terbaik dari Ombudsman RI

"Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ucap Zaki dikutip SeputarTangsel.Com dari laman tangerangkab.go.id, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Zaki mengatakan, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang," tambahnya.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar: Sabar

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x