SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 400 angkutan umum tak berizin di Kabupaten Tangerang akan ditertibkan.
Penertiban dilakukan akibat jumlah kuota angkutan melebihi batas yang ditentukan. Dimana, saat ini total angkutan orang yang beredar di Kabupaten Tangerang mencapai 800 unit, 400 unit diantaranya tak berizin.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, dari 800 kendaraan yang beroperasi di lapangan, 400 kendaraan tidak memiliki izin trayek sedangkan batas kuotanya hanya 400 angkutan.
Agus Suryana mengatakan hasil dari rapat gabungan, pihaknya berencana akan melakukan operasi penertiban angkutan orang yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek.
"Operasi akan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan oleh Dishub Provinsi Banten, Dishub Kab. Serang, Dishub Kab. Tangerang, dan juga jajaran Kepolisian (Polda Banten, Polresta Tangerang, dan Polres Serang) setiap sektor pun akan ada peran masing-masing dalam menangani permasalahan trayek angkutan ini," ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com tangerangkab.go.id, Kamis 3 Januari 2022.
Agus mengatakan, para pengusaha angkutan yang memiliki izin trayek, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dapat bersinergi dengan pemerintah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif selama masa penanganan permasalahan angkutan beroperasi tanpa memiliki izin tersebut.
"Nantinya Dishub dalam sektor angkutan juga akan mengadakan sosialisasi kepada Organda, KSU dan juga pengusaha angkutan bersama dengan institusi kepolisian karena regulasi penindakan berada di kepolisian," ucapnya.