Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19

- 9 April 2020, 16:11 WIB
Petugas Pemakaman sedang melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Petugas Pemakaman sedang melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19. /- Foto: Antara

Baca Juga: Musisi Glenn Fredly Tutup Usia, Empat Hari Setelah Rayakan Ultah Istri

Menurut Widi, Pemkot Tangerang juga telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas penguburan jenazah Covid-19.

"Jadi, saat mereka menerima jenazah dari Rumah Sakit, para petugas yang menguburkan sudah siap dengan baju APD tersebut, sehingga meminimalkan penyebaran virus Corona kepada petugas," sambungnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Update Covid-19 Banten 7 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel . Sebanyak 69 warga Banten meninggal dunia akibat pandemi corona (Covid-19). . Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten, Rabu 8 April 2020 pukul 18.00 mencatat, dari 69 korban meninggal tersebut, 23 dalam status positif corona dan 46 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). . Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat menyumbang angka kematian terbanyak, yakni 37 kasus. . Dari 37 kasus kematian tersebut, 13 berstatus positif corona dan 24 dalam status PDP. . Sementara di Kota Tangerang tercatat 12 kasus kematian dengan rincian 8 berstatus positif corona dan 4 PDP. . Sedang di Kabupaten Tangerang tercatat 13 kasus kematian dengan rincian 2 berstatus positif dan 11 PDP. . Di seluruh Banten, kawasan Tangerang Raya menjadi zona merah, dengan jumlah 151 pasien positif corona pada Rabu 8 April. . Baru hari ini, zona merah di Banten bertambah dengan adanya 1 kasus positif corona di Kota Serang. . Di Tangerang Raya, lagi-lagi Kota Tangsel menjadi penyumbang terbanyak kasus positif yakni 60 kasus. . Sedang di Kota Tangerang tercatat 54 kasus positif dan Kabupaten Tangerang 37 kasus positif. (*) . Cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x