Selain itu, Ombudsman Banten menemukan pelanggaran beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.
Antara lain di jalan Daan Mogot terdapat kafe di samping SMPN 5 Tangerang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Wali Kota, dan Kapolres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Kawal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa, Halim Iskandar: Ayo Ramai-ramai Posting
Dedi mengatakan, agar PPKM efektif masyarakat harus ikut terlibat melaksanakan aturan yang ditetapkan.
Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui pelaporan pelanggaran ke kanal-kanal informasi atau pengaduan publik.
Dedy mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19.
“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.