Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

- 27 Juli 2021, 23:52 WIB
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas /Foto: Ombudsman Ri Perwakilan Banten/

 

Selain itu, Ombudsman Banten menemukan pelanggaran beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Antara lain di jalan Daan Mogot terdapat kafe di samping SMPN 5 Tangerang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Wali Kota, dan Kapolres Metro Tangerang Kota.

 

Baca Juga: Kawal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa, Halim Iskandar: Ayo Ramai-ramai Posting

Dedi mengatakan, agar PPKM efektif masyarakat harus ikut terlibat melaksanakan aturan yang ditetapkan.

Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui pelaporan pelanggaran ke kanal-kanal informasi atau pengaduan publik.

Dedy mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. 

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x