"Penerangan jalan umum (PJU) di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman dimulai setiap pukul 20.00 hingga pagi," tambahnya.
Herman berharap, masyarakat bisa mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan virus Covid-19 terlebih Kota Tangerang sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi Covid-19.
"Saya harap masyarakat paham akan bahayanya virus Covid-19. Kalau tidak ada keperluan mendesak, tidak usah keluar rumah, kalaupun mendesak, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya.***