SEPUTARTANGSEL.COM - Hari pertama penerapan regulasi baru perjalanan kereta api menuai banyak keluhan dari pengguna jasa kereta komuter Jabodetabek.
Sosialisasi dari PT KAI dinilai minim, sehingga membuat banyak penumpang tidak dapat melakukan perjalanan ke berbagai wilayah di Jabodetabek.
Sejumlah penumpang terpaksa batal berangkat karena belum membawa persyaratan yang ditentukan dalam regulasi baru tersebut, di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengguna jasa komuter Jabodetabek, Fajar Iqbaluddin (27) ketika ditemui SeputarTangsel.Com di Stasiun Tangerang mengaku, dirinya belum mengetahui adanya regulasi baru tersebut.
Minimnya sosialisasi dinilainya menjadi penyebab pengguna jasa kereta banyak yang belum tahu adanya regulasi baru tersebut.
"Saya baru tahu pas sudah sampai di stasiun," ucapnya.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Berikan Vaksinasi Gratis Untuk Calon Penumpang Angkutan Udara dan Kereta Api
Fajar mengatakan, alasannya ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi mertuanya yang sedang sakit.