Tak Bawa STRP, Banyak Calon Penumpang Kereta Putar Balik di Hari Pertama Pemberlakuan Regulasi Baru

- 12 Juli 2021, 13:34 WIB
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli memeriksa persyaratan regulasi baru calon penumpang kereta api.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli memeriksa persyaratan regulasi baru calon penumpang kereta api. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hari pertama penerapan regulasi baru perjalanan kereta api menuai banyak keluhan dari pengguna jasa kereta komuter Jabodetabek.

Sosialisasi dari PT KAI dinilai minim, sehingga membuat banyak penumpang  tidak dapat melakukan perjalanan ke berbagai wilayah di Jabodetabek.

Sejumlah penumpang terpaksa batal berangkat karena belum membawa persyaratan yang ditentukan dalam regulasi baru tersebut, di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Mulai Senin 12 Juli 2021, KAI Berlakukan Regulasi Baru Perjalanan Kereta Komuter, Lokal dan Aglomerasi

Pengguna jasa komuter Jabodetabek, Fajar Iqbaluddin (27) ketika ditemui SeputarTangsel.Com di Stasiun Tangerang mengaku, dirinya belum mengetahui adanya regulasi baru tersebut.

Minimnya sosialisasi dinilainya menjadi penyebab pengguna jasa kereta banyak yang belum tahu adanya regulasi baru tersebut.

"Saya baru tahu pas sudah sampai di stasiun," ucapnya.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Berikan Vaksinasi Gratis Untuk Calon Penumpang Angkutan Udara dan Kereta Api

Fajar mengatakan, alasannya ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi mertuanya yang sedang sakit.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x