Sholat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan, Wali Kota Minta Bantuan Ulama

- 26 Juni 2021, 13:25 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengecek pembangunan RIT di SMPN 30 Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengecek pembangunan RIT di SMPN 30 Kota Tangerang. /Foto: Prokom Setda Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta masyarakat melakukan kegiatan ibadah di rumah. Hal itu akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

Arief R Wismansyah mengungkapkan, salah satu kebijakan yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujarnya, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas Masyarakat Akan Diperluas Hingga Ke Tangerang, Bekasi, dan Depok

Arief mengungkapkan, ia juga meminta bantuan kepada para ulama dan tokoh-tokoh agama untuk mensosialisasikan kebijakan ini.

"Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," jelas Arief.

Dengan status zona merah, sambung Arief, sebagian kegiatan masyarakat di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan.

Termasuk dalam hal ini, meniadakan sholat Jumat hingga situasi dinyatakan aman atau terdapat perubahan status menjadi lebih baik.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Solat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, sholat jumat boleh diganti dengan sholat zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," tambah Wali Kota.

Edaran MUI Kota Tangerang dimaksud, bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini