Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, Wali Kota: Sholat Jumat Ganti dengan Sholat Dzuhur di Rumah

- 25 Juni 2021, 19:51 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah, meniadakan sholat Jumat saat Kota Tangerang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah, meniadakan sholat Jumat saat Kota Tangerang masuk zona merah penyebaran Covid-19. /Foto: Dok. Humas Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kota Tangerang menurut data Pemprov Banten pada tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanysah mengungkapkan, salah satu hal yang harus disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah peribadatan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” ujar Arief yang SeputarTangsel.Com kutip melalui situs resmi Pemkot Tangerang pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, 23 Kelurahan di Kota Tangerang Masuk Zona Merah

Dengan ditetapkannya Kota Tangerang sebagai zona merah, maka kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara ditiadakan, termasuk ibadah sholat Jumat yang diganti dengan sholat Dzuhur.

“MUI Kota Tangerang sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,” kata Arief.

“Salah satu poinnya, sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur,” sambung Arief.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi Massal, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro masih diberlakukan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x