Pelaksanaan Ibadah Solat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan

- 25 Juni 2021, 14:11 WIB
Shalat Jumat  di saat pandemi
Shalat Jumat di saat pandemi /

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Solat Jumat berjamaah di Masjid wilayah Ibu Kota. Kebijakan tersebut dilakukan seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami Provinsi DKI melaksanakan kebijakan yang telah digariskan, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah. Solat Jumat ditiadakan di Masjid,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang Seputartangsel.com kutip dari situs PMJ News pada Jumat 25 Juni 2021.

Riza menambahkan, untuk wilayah yang masuk ke dalam zona oranye masih diperbolehkan melakukan ibadah di Masjid. Namun, seluruh wilayah DKI Jakarta rata-rata sudah zona merah.

Baca Juga: Wartawan Unjuk Rasa Kadispora yang Acungkan Tinju, Sukanta: Tidak Ada Intimidasi, Biasa Saja

“Yang diperbolehkan zona oranye, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah,” kata Riza.

Sebelumnya, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta sudah menghimbau agar pelaksanaan ibadah solat Jumat diganti dengan solat Dzuhur di rumah masing-masing. Sesuai dengan aturan pengetatan PPKM.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah