Aziz menjelaskan, wanita tersebut menjual tembakau sintetis dengam berbagai varian ukuran.
Untuk menjalankan aksinya tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana penjualan tembakau sintetis tersebut.
Aziz juga menambahkan, bahwa tersangka berani menjual narkotika jenis tembakau sintetis, terinspirasi dari mantan pacarnya yang sudah lebih dulu dipenjara.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Pihak Keluarga Minta Anji Direhabilitasi
"Ada berbagai macam ukuran yang dia jual di media sosial, mulai dari ukuran 10 gram, 15 gram, 25 gram, 50 gram, bahkan 100-200 gram. Pengakuannya terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sama melakukan hal serupa dan telah dihukum di lapas,” lanjut Azis.
Menurut informasi, tersangka NN telah menjual tembakau sintetis sejak Maret 2021, dan itu hasil dari produksinya sendiri.
Dengan begitu, tersangka NN dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Ronaldo
"Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tukasnya. ***