Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

- 7 Mei 2021, 16:08 WIB
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota /Foto: Dok. Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bebaskan Eks Petinggi FPI Munarman, Disambut Menhan Prabowo Subianto? Begini Faktanya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka CR sekarang ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini