SEPUTARTANGSEL.COM- Hari Lebaran 2021 untuk kali kedua dirayakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran COVID-19," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar takbir tetapi hanya di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.
Akan tetapi kapasitas keterisian masjid/mushala tak lebih dari 10 persen dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," tambah Yaqut Cholil.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan.