Panduan Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Sesuai Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

- 7 Mei 2021, 16:02 WIB
Kemenag Terbitkan panduan jelang hari raya idul fitri.
Kemenag Terbitkan panduan jelang hari raya idul fitri. /Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Hari Lebaran 2021 untuk kali kedua dirayakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan persebaran COVID-19," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Tito Karnavian Dikabarkan Berhasil Bebaskan Eks FPI Munarman, Disambut Baik Prabowo Subianto, Cek Faktanya

Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar takbir tetapi hanya di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Akan tetapi kapasitas keterisian masjid/mushala tak lebih dari 10 persen dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," tambah Yaqut Cholil.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bebaskan Eks Petinggi FPI Munarman, Disambut Menhan Prabowo Subianto? Begini Faktanya

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah