Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

- 6 November 2020, 11:24 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

SEPUTARTANGSEL.COM – Era digital seperti saat ini menuntut banyak hal untuk dilakukan secara online.

Apa lagi saat ini sedang masa pandemi Covid-19, selain sekolah atau kuliah online, kini sudah ada pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Digelarnya pelayanan perpanjangan SIM online ini tentu tidak mengharuskan masyarakat yang ingin memperpanjang bisa dari rumah.

Baca Juga: Kelamaan Memakai Masker Bisa Sebabkan Iritasi Kulit Wajah, Ini Cara Antisipasinya

Baca Juga: Usai Didemo Soal Bansos Covid-19, Kepala Desa Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Tidak harus mendatangi Satpas, Gerasi SIM, dan pelayanan SIM keliling yang ada di beberapa daerah.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Baca Juga: Alasannya Parah, Oknum Brimob yang Lempar Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjang SIM dari rumah, yaitu :

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjang SIM  dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online.

Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjang SIM  secara online, yakni :

Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi

Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.  Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

Baca Juga: Untuk Antisipasi Bencana, Ini Tas yang Direkomendasikan oleh BMKG

Baca Juga: Lirik Lagu Asa dan Ruang LYON: Pasang Surut Perjalanan Hidup Sepasang Insan

Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

 

Baca Juga: Guy Fawkes, Pengkhianat yang Berubah Menjadi Martir Heroik yang Dirayakan

Baca Juga: Setelah di Korea Selatan, Film Gundala Akan Tayang di Bioskop Jepang 13 November 2020

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

SIM Anda telah selesai dibuat.

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.***(Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahria)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x