Baca Juga: Mendekati Kemenangan, Joe Biden Pecahkan Rekor Perolehan Suara Obama
Baca Juga: Hasil Liga Champions: MU Tersungkur di Turki, Juventus Kembali ke Jalur Kemenangan
Untuk diketahui, kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
Selain itu, Kebijakan ini merupakan intruksi dari Wahidin Halim untuk mengurangi beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 5 November: Ada Film Thriller Olympus Has Fallen di Bioskop Trans TV
Baca Juga: POPULER HARI INI: Menunggu Imunisasi Covid-19 Hingga Daftar Produk Prancis di Indonesia
“Kami melaksanakan perintah pak WH (Wahidin Halim) Gubernur Banten bahwa dari tanggal 5 November sampai dengan 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provensi Banten, H. Opar Sopari, Rabu 4 November 2020.
Untuk info lebih lajut bisa mendatangi atau menghubungi kantor Samsat atau gerai-gerai Samsat terdekat.***