SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar video seorang pengendara mobil kesilauan akibat sorotan lampu LED yang menyorot dari bagian belakang mobil di depannya.
Video ini memicu perdebatan netizen soal kebolehan menggunakan asesoris tambahan berupa lampu yang menyilaukan seperti itu.
Untuk diketahui di negeri jiran Malaysia, Kementerian Transportasi melarang penggunaan lampu berintensitas cahaya tinggi, jenis HID (High-intensity discharge) dan LED (light-emitting diode) pada kendaraan di jalan sejak 2018.
Video sorotan lampu LED yang menyilaukan dari belakang sebuah mobil itu diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Sabtu, 25 Desember 2021.
"MOBIL PAKAI LED HINGGA SILAUKAN PENGGUNA JALAN LAIN DI KEMBANGAN," tulis akun @merekamjakarta.
"Sebuah mobil memakai lampu LED putih di belakang sehingga menyilaukan pengguna jalan lain saat melintas di lampu merah Jalan Kembangan Raya dekat Kantor Walikota Jakarta Barat, Kembangan Selatan, Kembangan pada Jumat (24/12/2021) malam," sambungnya.
Dalam video yang diunggah terlihat perekam video dari dalam sebuah mobil merekam situasi di depan kendaraannya.
Baca Juga: Sopir Truk yang Dipaksa Bayar Sanksi Tilang Sekarung Bawang, Berencana Lanjut ke Jalur Hukum