Ditunda Setahun, PON Papua Diperkirakan Digelar Awal OKtober 2021

1 Mei 2020, 06:35 WIB
Suasana Lokasi Venue Pon 2020 Papua, Kampung Harapan, Sentani, Jayapura, Papua, Kamis 16 April 2020. /- Foto: ANTARA /Gusti Tanati/foc..

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua selama setahun.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memperkirakan PON Papua bisa digelar awal Oktober tahun depan.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 30 April: Tambah 2 Kasus Positif Baru

Wakil Ketua Umum KONI Pusat Suwarno mengatakan, KONI sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenpora.

"Jadi mungkin tanggal pelaksanaannya 2-14 Oktober 2021. Pembukaan hari Sabtu. Itu waktu paling ideal karena tidak bentrok dengan Olimpiade di Juli-Agustus dan SEA Games di November," kata Suwarno sebagaimana dilansir Antara, Kamis 30 April 2020.

Baca Juga: Bagi-bagi Makanan di Masa Lockdown, Wakil Menkes Malaysia Didenda

PON Papua semula akan digelar pada 20 Oktober-2 November 2020 dan diputuskan ditunda setahun.

Sementara pada 2021 ada sejumlah multievent olahraga internasional seperti Piala Dunia U-20 (Mei-Juni 2021), Olimpiade Tokyo (Juli-Agustus), dan SEA Games Vietnam (November).

Menurut Suwarno, pihaknya sudah melaporkan ke Kemenpora terkait perkembangan terakhir di Papua, mulai dari pembangunan venue, persiapan akomodasi, dan peralatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 30 April: Positif Tembus 10.000 Orang

KONI Pusat, jelasnya, akan langsung menyusun penyesuaian-penyesuaian yang meliputi beberapa hal seperti pengecekan keabsahan atlet, entry by name, hingga tahapan kualifikasi beberapa cabang olahraga yang belum tuntas.

"Juli ini seharusnya ada pertemuan CdM kedua, lanjut delegation registration meeting (DRM) untuk mengecek keabsahan atlet, lalu entry by name seharusnya selesai pada 20 April ini. Tapi melihat kondisi saat ini dan sudah diputuskan mundur, maka tahapannya akan kita tata lagi pekan depan," ujarnya.

Baca Juga: BNPB Tak Keluarkan Surat Izin Mudik, Korlantas Bolehkan Dengan Syarat

 

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler