Asyik, Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Ini Syaratnya

- 22 November 2020, 09:03 WIB
Logo Telkomsel
Logo Telkomsel /


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar masih terus disalurkan setiap bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk membantu pelajaran dan tenaga pengajar dalam melaksanakan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kuota internet gratis ini disalurkan melalui provider Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri.

Baca Juga: Mulan Akan Tayang di Indonesia, Empat Penyanyi Ini Ditunjuk Jadi Pengisi Soundtrack

Baca Juga: Shin Tae-yong Pantau Latihan Timnas Indonesia U-19 Secara Virtual

Dengan demikian, bantuan ini dapat membantu pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar.

Agar tidak tertinggal informasi soal bantuan kuota internet gratis ini, jadwal pencairan harus dicatat.

Berikut Jadwalnya:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Baca Juga: Manfaat Pare Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dan Turunkan Berat Badan

Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020. 

Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq Terkait Acara Ini

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

 

Artikel ini telah tayang di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Baca Juga: Menang Pilpres AS 2020, Joe Biden Mulai Susun Kabinet

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik hingga Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***(Semarangku.pikiran-rakyat.com /Sauqi Romdani)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x