Pandemi Covid-19 Memperparah Angka Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia

- 20 November 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari anak sedunia diperingati tanggal 20 November setiap tahunnya di seluruh dunia.

Dicetuskan pada tahun 1954 di Jenewa, Swiss, dirayakannya hari anak sedunia bertujuan untuk menyadarkan publik tentang pentingnya kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.

Semua pihak di seluruh dunia diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Lantik Irjen Pol Fadil Imran Sebagai Kapolda Metro Jaya Gantikan Nana Sudjana

Baca Juga: Kang Sora Mengandung Anak Pertama, Hamil di Luar Nikah?

Di Indonesia sendiri, pada tahun 1986, Presiden kedua Republik Indonesia menyatakan bahwa anak-anak adalah aset bagi negara.

Kehidupan masa depan bangsa dan negara ada di tangan mereka. Karena itu, negara harus melindungi setiap hak dalam kehidupan mereka.

Termasuk hak untuk hidup aman dan layak, hak untuk memperoleh pendidikan, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Mampu Beradaptasi Dengan Covid-19, Ekonomi Indonesia 2021 Diyakini Positif

Baca Juga: Jimly Asshidiqie: Menghadapi Habib Rizieq, Negara Jangan Gunakan Ideologi dan Teologi Perang

Akan tetapi, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), angka kekerasan pada anak di Indonesia masih sangat tinggi.

Hal ini diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu.

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), per Juni 2020 tercatat 3.087 kasus kekerasan anak.

Baca Juga: Vonis 14 Bulan untuk Jerinx SID, Berikut Fakta-fakta Menariknya

Baca Juga: Tiba-tiba Hilang dari Hadapan Publik, DPP FPI Beberkan Kondisi Habib Rizieq

Di antaranya adalah 852 berbentuk kekerasan fisik, 768 kekerasan psikis, dan 1.848 kekerasan seksual.

Untuk mengatasi hal ini, KPPA berusaha diantaranya untuk membentuk layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) di nomor 119 ext 8 bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Habib Luthfi Berpesan Agar Tegas dan Tak Ragu Bertindak

Selain itu, sebagai usaha untuk menindaklanjuti pengaduan kekerasan, KPPA mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129.

KPPA juga terus berusaha untuk memberikan kebutuhan spesifik bagi anak-anak yang rentan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x