2 Hari Lagi Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

- 20 November 2020, 13:23 WIB
Bantuan Kouta internet gratis dari Kemendikbud.
Bantuan Kouta internet gratis dari Kemendikbud. /Foto: Twitter@Telkomsel//

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar masih terus disalurkan setiap bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk membantu pelajaran dan tenaga pengajar dalam melaksanakan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kuota internet gratis ini disalurkan melalui provider Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Habib Luthfi Berpesan Agar Tegas dan Tak Rabu Bertindak

Baca Juga: Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dengan demikian, bantuan ini dapat membantu pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar.

Agar tidak tertinggal informasi soal bantuan kuota internet gratis ini, jadwal pencairan harus dicatat.

Berikut Jadwalnya:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Ditargetkan Produksi Tahun 2021

Baca Juga: PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020. 

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Artikel ini telah tayang di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen

Syarat untuk Pendidik hingga Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***(Semarangku.pikiran-rakyat.com /Sauqi Romdani)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x