Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?
Proses selanjutnya adalah pengamatan terhadap khasiat dan keamanan vaksin pada semua subjek mulai dari setelah pemberian suntikan pertama hingga 6 bulan sesudah pemberian suntikan kedua.
Sekaligus, pengamatan terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) pasca imunisasi.
Menurut Penny, untuk bisa diterbitkan persetujuan penggunaan atau izin edar, vaksin harus memenuhi persayaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen
Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja
"Data khasiat dan keamanan diperoleh dari hasil uji klinik, sementara data mutu diperoleh dari pemenuhan spesifikasi produk vaksin dari bahan awal hingga produk jadi,” kata Penny dalam konfrensi pers, di Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Pemantauan terhadap keamanan subjek uji klinik juga dilakukan Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Padjajaran.
“Dari hasil inspeksi yang dilakukan, kalau dilihat sejauh ini uji klinik telah dilaksanakan dengan baik. Belum ada KTD atau efek samping serius yang dialami oleh subjek uji klinik,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari Laman resmi BPOM.
Baca Juga: 46 Persen Warga Ingin Donald Trump Menggugat Hasil Pilpres AS 2020