Mau Dapat BLT Bantuan Usaha Mikro? Segera Daftar Sebelum Ditutup, Berikut Cara dan Syaratnya

- 17 November 2020, 17:57 WIB
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini.
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini. /Foto: kemenkopukm.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menerima pendaftar.

Semua Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dan berhak untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM.

BLT BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Telegram Kapolri: Tegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan!

Baca Juga: Lima Drama Korea Terbaik 2020, Ada Start Up hingga Hot Stove League

Bantuan ini diharapkan memberikan solusi bagi masyarakat agar tetapi melangsungkan usahanya.

BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Kesempatan mendapatkan bantuan ini dibuka seluas-luasnya dengan syarat dan ketentuan berlaku karena kuota yang disediakan pemerintah terbatas sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Menko PMK : Anggaran 2021, Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan UMKM

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x