Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud

- 16 November 2020, 19:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Foto: tangkapan layar dari Twitter@mohmahfudmd//

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek

Pasalnya, lanjut Mahfud, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini, menurut Mahfud, berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul

Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda

"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah dan masyarakat telah mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengatasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x