Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek
Pasalnya, lanjut Mahfud, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal ini, menurut Mahfud, berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul
Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda
"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah dan masyarakat telah mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengatasi Covid-19.***