Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud

- 16 November 2020, 19:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Foto: tangkapan layar dari Twitter@mohmahfudmd//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar protokol kesehatan.

Pesta pernikahan putri Habib Rizieq, Sharifa Najwa Shihab dengan tunangannya dilaksanakan di Petamburan Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat melakukan jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November, Begini Latar Belakangnya

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek

Pasalnya, lanjut Mahfud, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini, menurut Mahfud, berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul

Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda

"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah dan masyarakat telah mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengatasi Covid-19.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x