Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji ini, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tenaga honorer harus terdaftar di Kemenag dan Kemendikbud.
Lalu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Kemudian, tenaga honorer ini harus terdaftar pula di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
Baca Juga: Titik Api di Ketinggian, BNPB Sulit Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur
Baca Juga: FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo
Meski Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengumumkan rencana ini, namun untuk jadwal penyalurannya masih belum dijelaskan.
Sebab hingga saat ini proses pendaftaran hingga validasi peserta masih dilakukan. Tapi penyaluran ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.
Sementara untuk BLT subsidi gaji, Kemnaker telah menyalurkan ke semua penerima dalam 5 tahap.
Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Belgia Tuntaskan Dendam, Italia Teruskan Tren Positif
Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?