SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Senin 16 November 2020 hadir lagi di lima lokasi.
Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga14.00 WIB.
Baca Juga: KPU DIY: Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020
Baca Juga: Titik Api di Ketinggian, BNPB Sulit Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo
Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Belgia Tuntaskan Dendam, Italia Teruskan Tren Positif
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotolopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?
Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 16 November 2020:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Mall Sunter
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi
Baca Juga: Disetujui Kemenkeu, Subsidi GTK Non PNS Kemenag Rp1,152 Triliun Segera Cair
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
***