Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

- 15 November 2020, 17:00 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan.
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan. /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

Baca Juga: Dinilai Berjasa, Puan Maharani Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korps Brimob Polri

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.

Arifin menambahkan, pihak HRS dan FPI merespons baik soal sanksi yang diberikan kepadanya. Adapaun nominal sanksi yang diberikan adalah hukuman denda sebesar Rp50 juta.

"Ya, Habib Rizieq dan pihak FPI merespon baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Sanksi yang dikenakan sebesar Rp50 juta," tandas dia.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Satpol PP DKI juga membagikan foto penegakan hukum protokol kesehatan di akun Instagram resmi @satpolpp.dki.

Dalam foto itu, terlihat anggota Satpol PP menyambangi Markas FPI dan menemui panitia acara.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Portugal Keok di Kandang Sendiri, Jerman Raih Poin Penuh atas Ukraina

Baca Juga: Menikah Nanti Sore, Ini Agenda Sule dan Nathalie Holscher Sebelum Ijab Kabul

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x