Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

- 15 November 2020, 17:00 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan.
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan. /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

Terlihat juga surat yang berisi sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam HRS, Syarifah Najwa Shihab.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis keterangan foto akun Instagram @satpolpp.dki.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x