Terlihat juga surat yang berisi sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam HRS, Syarifah Najwa Shihab.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis keterangan foto akun Instagram @satpolpp.dki.***