Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

- 15 November 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM masih berlanjut.

Pelaku UMKM masih bisa daftar BPUM atau BLT UMKM hingga akhir November 2020.

BPUM atau BLT UMKM memberikan bantuan sebanyak Rp2,4 juta secara gratis kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Portugal Keok di Kandang Sendiri, Jerman Raih Poin Penuh atas Ukraina

Baca Juga: Menikah Nanti Sore, Ini Agenda Sule dan Nathalie Holscher Sebelum Ijab Kabul

Bantuan ini guna membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM ini cukup datang ke kantor lembaga pengusul di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Bagi pelaku UMKM yang sudah dapat di tahap 1 sebelumnya mulai cair sejak bulan lalu setelah mendapatkan SMS dari BRI INFO dan cek atau konfirmasi namanya di link formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sedangkan penerima UMKM yang mendaftar di tahap 2 ini akan mulai dicairkan hingga Desember 2020 ini.

Baca Juga: Kelakar Habib Rizieq, Sindir Nikita Mirzani hingga Sebut Omnibus Law Mirip Kuitansi Warung Kopi

Baca Juga: Bicara di Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Kritik Penahanan Prajurit TNI

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Padahal bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara gratis tanpa potongan dan bukan merupakan pinjaman agar pelaku UMKM bisa meningkatkan usahanya selama pandemi covid-19.

Meskipun demikian, Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan ini sedangkan kuota yang disediakan hanya 12 juta penerima.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Sule dan Nathalie Ikut Bimbingan Kawin Bersama KUA

Baca Juga: Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Teten menambahkan, pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.

Baca Juga: 130 Anggota Dinas Rahasia AS Terinfeksi Covid-19 Selama Kampanye Donald Trump

Baca Juga: Sule Prikitiew Menikah dengan Nathalie Holscher Sore Nanti, Minggu 15 November 2020

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atauMemiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaSelain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Warna Negara IndonesiaMemiliki Nomor Induk KewarganegaraanMemiliki Usaha MikroBukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMDTidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR. 

Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus

Baca Juga: Ribuan Jemaah Tumpah Ruah Hadiri Maulid Nabi dan Pernikahan Najwa Shihab di Markas DPP FPI

Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpumMasukkan nomor identitas KTP atau NIK Masukkan kode verifikasi yang tertera,Kemudian klik Proses InquiryLalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Lagi! Virus Corona Kembali Menerpa AC Milan, Kali Ini Giliran Pioli yang Positif Covid-19

Baca Juga: Polda Jabar: Pengunjung Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Asyik, Film The Raid: Redemption dan The Raid 2: Berandal Jadi Daftar Putar Bioskop Online

Pelaku UMKM kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur. Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa cair.***(Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Iman Fakhrudin)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x