Baca Juga: Habib Rizieq Disambut Ribuan Orang, Politikus PDIP: Kita Tunggu Siapa yang Akan Kena Azab
Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Dengan demikian, Chudry berharap, jika kasus tersebut akan dibuka kembali, polisi mesti transparan. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ungkap Chudry.
Baca Juga: Ketua PA 212 Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Habib Rizieq Pulang
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini Daftar Pesan Perjuangan Para Pahlawan Nasional
Untuk diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Penumpang Diimbau Datang Lebih Awal Atau Reschedule
Baca Juga: Tujuh Pahlawan Nasional dari Kalangan Santri yang Perjuangkan Kemerdekaan RI