SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah tiba di Indonesia masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan mengenai kasus hukum yang pernah menyeratnya.
Pasalnya, kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq selama berada di Indonesia sedikitnya terdapat delapan kasus.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum tersebut.
Baca Juga: Pengamat: Pulangnya Habib Rizieq, Momentum Berinteraksi dengan Pemerintah Secara Fair
Baca Juga: Tak Ada Masalah Keimigrasian, Habib Rizieq Diperlakukan Sebagai Penumpang Biasa
Chudry Sitompul, menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta, Selasa 10 November 2020.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, menurut Chudry, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.
Baca Juga: Dinas Bina Marga DKI Jakarta Uji Coba Underpass Senen Extention Selama Dua Hari