Sidang Sengketa Pilkada, Hakim PTUN Medan Meninggal Mendadak

- 6 November 2020, 20:14 WIB
Suasana saat sidang dihentikan.*/Dok. PMJ News
Suasana saat sidang dihentikan.*/Dok. PMJ News /


SEPUTARTANGSEL.COM – Hakim Mula Haposan Sirait meninggal dunia ketika menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis 5 November 2020.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara memastikan, mendiang wafat bukan akibat terpapar Covid-19.

Humas PTUN Medan, yang juga Ketua Majelis Hakim, Budi Hasrul mengatakan, Hakim Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sedang memimpin sidang perkara di PTTUN Medan.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik ke Siaga, Desa-desa Menjalin Persaudaraan

Baca Juga: Jubir Wapres: Tak Persoalkan Kepulangan, Ma’ruf Amin dan Habib Rizieq Sama-sama NU

Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah Haposan bertanya pada saksi dan mendapat jawaban.

Di saat itulah Haposan terdiam dengan mata menatap kosong sambil bersandar.

“Almarhum berada di sebelah saya, maka saya melihat langsung kondisi beliau saat itu yang terdiam. Spontan saya skors sidang dan sejumlah para pihak yang berperkara ikut maju mendekati meja majelis hakim untuk membantu Haposan,” kata Budi, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Shin Tae-yong Masih Ingin Boyong Timnas Indonesia U-19 Latihan di Korsel

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x