Alasannya Parah, Oknum Brimob yang Lempar Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi

- 6 November 2020, 08:26 WIB
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan.
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan. /foto: tangkapan layar Twitter@N0N4m3_90//

Baca Juga: Guy Fawkes, Pengkhianat yang Berubah Menjadi Martir Heroik yang Dirayakan

Ketika SS melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan juga menyadari ada temannya yang merekam.

“Untuk kejadian sudah lama dan baru saat ini viral di medsos,” ucapnya.

Atas perbuatannnya itu, SS dinilai telah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Dia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan SS merupakan tindakan yang dilarang agama dan hukum.

Baca Juga: Setelah di Korea Selatan, Film Gundala Akan Tayang di Bioskop Jepang 13 November 2020

Baca Juga: Teken Pakta Integritas, Kapolda Sulut: Anggota Wajib Netral Dalam Pilkada

“Jadi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kemanusiaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” ujarnya.

Video ulah oknum anggota Brimob tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Rekaman video pelemparan kucing itu sempat diunggah akun instagram @christian_joshuapale.

Belakangan, unggahan itu dihapus. Namun, video itu akhirnya viral ke platform media sosial lain.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x