Oknum Polisi yang Melempar Anak Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi Etik

- 5 November 2020, 14:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Selasa Mendatang, Ini Kata Ahok

Menurut Awi,Jika terbukti benar apa yang terjadi sesuai dengan yang ada dalam video, sanksi etik bakal diberikan.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Awi kepada wartawan, Kamis, 5 Novembe 2020.

Baca Juga: Tega, Oknum Berseragam Polisi Ini Melempar Kucing Kecil ke Parit dari Atas Jembatan

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai Hari Ini, Serbu!

Aksi anggota Polri itu, menurut Awi, dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," ungkap Awi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x