BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga Akhir Desember, Daftar Lewat Sini

- 30 Oktober 2020, 10:38 WIB
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini.
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini. /Foto: kemenkopukm.go.id/

Baca Juga: Ada Gelagat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka, Awas Penerima Gelombang 10 Dicabut

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Lembaga Survey Menyebut Elektabilitasnya Segini

Syarat untuk bisa diusulkan oleh lembaga-lembaga di atas sehingga berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di antaranya, calon penerima harus melengkapi data kepada pengusul.

Mengutip laman resmi depkop.go.id, disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif BLT UMKM ini antara lain:

Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x