Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya

- 23 Oktober 2020, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Baca Juga: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik alias Vape

Argo menjelaskan, kelalaian itu menyangkut adanya pekerja renovasi gedung. Diketahui, mereka merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Hingga Tangsel Zona Merah Covid-19

Baca Juga: Bodebek Sumbang Kasus Terbesar di Jabar, Depok Jadi Wilayah Pertama Lokasi Vaksinasi Covid-19

Kepada para tersangka yang telah ditetapkan, polisi akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun.

"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 junto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x