Polisi Menangkap Enam Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira

- 21 Oktober 2020, 21:07 WIB
Wartawan Demas Laira
Wartawan Demas Laira /foto: Antara/HO/

Motif atas pembunuhan ini, kata Argo, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x