Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Dilibatkan untuk Pastikan Vaksin Covid-19 Halal

- 19 Oktober 2020, 13:14 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan dialog virtual terkait Covid-19 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan dialog virtual terkait Covid-19 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. /Foto: Antara/HO-Asdep KIP Setwapres./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah hingga saat ini terus melakukan berbagai langkah dalam rangka menyediakan vaksin Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya mengembangkan vaksin Merah Putih, pemerintah juga mengembangkan vaksin Covid-19 melalui kerja sama dengan negara lain.

Salah satu persoalan pengadaan vaksin Covid-19 yang mendapat sorotan adalah pemberian sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Pesan Terakhir Influencer: Saya Orang yang Mengira Covid-19 Tidak Ada, Sampai Saya Sakit

Baca Juga: Hari Ini 19 Oktober, Dua Peristiwa Besar Terjadi di Indonesia

Mengenai hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sudah melibatkan MUI sejak awal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Fatwa yang dikeluarkan MUI banyak menjadi acuan bagi masyarakat, terutama dalam urusan beribadah di masa pandemi.

Misalnya, ketentuan mengenai ibadah salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha, pembayarakan zakat, tata cara beribadah bagi tenaga medis, hingga pemulasaraan jenazah.

Baca Juga: Saat Dirjen WHO Gunakan Bahasa Indonesia untuk Apresiasi Penanganan Covid-19

Baca Juga: Gratis untuk Para Guru Indonesia, Ini 8 Webinar Keterampilan Mengajar

Untuk pengadaan vaksin Covid-19, Ma’ruf menekankan bahwa ia sudah minta agar MUI selalu dilibatkan sejak perencanaan.

“Saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangkan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin, termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” jelas Ma’ruf Amin.

“Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” imbuhnya, dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dimuat Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020 Stagnan

Baca Juga: Bersepeda Minggu Pagi, Bocah Perempuan Dijambret dan Ditusuk di Ciputat

Ma’ruf Amin kembali menegaskan, vaksin Covid-19 yang akan diberikan untuk masyarakat harus mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini adalah MUI.

“Tetapi kalau tidak halal namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan MUI,” kata Ma’ruf.

Sementara itu, perusahaan pembuat vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab dan Sinovac serta CanSino dari RRT sudah memberikan komitmen untuk memasok vaksin Covid-19 ke Indonesia.

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan, MUI dilibatkan dalam proses pengujian data untuk menjamin kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino serta vaksin Sinopharm.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x