Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

- 16 Oktober 2020, 17:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin /Foto: Antara/M Fikri Setiawan//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin , bantuan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah dalam pemulihan ekonomi korban PHK.

Para korban PHK akibat pandemi Covid-19 ini akan mendapat bantuan berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," kata Ade di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat 16 Oktober 2020.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Ade menjelaskan, Pemkab Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 16 Oktober 2020: Tambah 4.301, Makin Mendekati Total 400.000 Kasus

Bantuan tersebut berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Ade, khusus bagi penerima bantuan korban PHK, akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan.

Sedangkan bantuan modal untuk UMKM akan dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM melalui kecamatan," tutur Ade.

Ade berharap bulan ini dana bansos pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Baca Juga: DPR RI Setujui Anggaran Miliaran Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tolak!

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x