KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 14 Oktober 2020, 19:37 WIB
Tangkapan layar konferensi pers virtual KPK.
Tangkapan layar konferensi pers virtual KPK. /Foto: Twitter @KPK_RI/

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Kompolnas Bisa Rekomendasikan Pemeriksaan oleh Propam Polri

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 4 UEFA Nations League 2020, Link Live Streaming di Mola TV

Akibat perbuatannya itu, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x