Omnibus Law Dinilai Banyak Masalah, PBNU Akan Tetap Ajukan Uji Materi ke MK

- 13 Oktober 2020, 14:33 WIB
Saat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bertandang ke rumah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Saat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bertandang ke rumah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /Foto: Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengatakan, pihaknya tetap melihat pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan isinya bermasalah.

PBNU menilai, banyak pasal di dalam Omnibus Law yang bermasalah dan pihaknya pun tetap akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut, kata Marsudi, akan dilalui pihaknya meskipun Menaker dan Transmigrasi Ida Fauziyah menyambangi rumah Ketum PBNU Said Aqil Siradj terkait polemik UU Ciptaker pada Sabtu 10 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Link Live Streaming: BWF World Tour Super 750 Denmark Open 2020

"Jadi PBNU tetap uji materi ke MK. PBNU menilai Omnibus Law tidak melibatkan banyak pihak sebelum disahkan," kata Marsudi dikutip dari wawancara TV CNN Indonesia, Senin 12 Oktober malam.

Marsudi menerangkan, berdasarkan kajian yang dilakukan PBNU, pihaknya menemukan ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang kontroversial dan perlu dikritisi.

Baca Juga: Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Dalam perbincangan tersebut, Marsudi tak merinci pasal-pasal mana saja yang dikritisi salah satu organisasi massa Islam besar di Indonesia tersebut. 

Selanjutnya, pasal-pasal tersebut akan dilakukan uji materi agar segera dibatalkan MK karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Karena sudah ada salurannya (uji materi ke MK). Ada pintunya untuk terus berjuang. Maka diharapkan bagi masyarakat yang belum bisa menerima seperti NU ini, ya bareng-bareng bersama dengan NU uji materi ini," kata Marsudi.

Baca Juga: BNPB: La Nina Sudah Melanda, Semua Pemda di Indonesia Harus Siaga!

Marsudi juga mengajak masyarakat dan warga NU untuk tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat saat ini.

"Maka tak boleh orang-orang NU terpancing, pada orang-orang yang mengajak pada aksi inkonstitusional. Jadi tetap kita bawa ke MK," kata dia.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah ke rumah Said Aqil di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu berlangsung tertutup.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020

Ida menyatakan, dalam pertemuan itu dirinya berusaha menjelaskan maksud UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan kepada Said Aqil dan pengurus PBNU.

Atas langkah Ida tersebut, Marsudi sendiri bertanya-tanya mengapa pertemuan dengan jajaran PBNU tersebut dilakukan setelah pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

"Ya pertanyaannya kenapa menjelaskannya setelahnya? Mestinya kan dijelaskan sebelumnya. Ya kan?" kata Marsudi melanjutkan.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama, PA 212, HRS Center Gelar Aksi 1310 Demo Omnibus Law, Lalu Lintas Dialihkan

Sementara itu, dikutip dari situs nu.or.id, setelah beberapa jam berdialog dengan Said Aqil pada Sabtu lalu, Ida Fauziyah mengatakan sudah menjelaskan perihal maksud UU Ciptaker kepada Said Aqil Siradj.

"Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan. Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan," imbuh politikus PKB tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x