Aniaya Polisi yang Bertugas Amankan Demo Omnibus Law, Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka

- 12 Oktober 2020, 18:35 WIB
Polda Jabar menunjukkan barang bukti penganiayaan terhadap anggota polisi di Polda Jabar, Kota Bandung, senin 12 Oktober 2020.
Polda Jabar menunjukkan barang bukti penganiayaan terhadap anggota polisi di Polda Jabar, Kota Bandung, senin 12 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad rizaldi/

Baca Juga: Dulu Gencar Serukan Lockdown Kini Melunak, Ada Apa dengan WHO?

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Saat ini, pihak Polda Jawa Barat sedang mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu. 

Baca Juga: Semua Dikerahkan, Menristek Bambang Brodjonegoro pun Sosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menurut Erdi,  tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa.

Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu.  

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Usai Diskusi Omnibus Law, Buruh Bilang: Lho, Ini UU Bagus

"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," tuturnya. 

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x