Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Beda Ujian Nasional dan Asesmen Nasional

- 12 Oktober 2020, 12:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Foto: Twitter @Kemdikbud_RI/

AN 2021 terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen kompetensi minimum (AKM), Survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

AKM, jelas Nadiem, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi.

Baca Juga: Stand By Me 2 Segera Tayang, Nobita Minta Bantuan Doraemon Karena Rindu Neneknya

Kedua hal itu, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.

Sementara, survei karakter dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.

“Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” tutur Nadiem.

Baca Juga: POPULER HARI INI: AJI Tuduh Aparat Sengaja Serang Wartawan Hingga Demokrat Mau Minta SBY Turun

Kemudian, survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Nadiem kembali menjelaskan, bahwa AN 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid.

“Hasil Asesmen Nasional tidak ada konsekuensinya buat sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi sebenarnya,” ungkap Nadiem.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x