Sempat Viral, Begini Kelanjutan Kasus Mobil Dinas TNI yang Dipakai Warga SIpil

- 11 Oktober 2020, 13:08 WIB
Pengendara mobil dinas TNI yang viral.
Pengendara mobil dinas TNI yang viral. /Foto: Netizen/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), melimpahkan kasus warga sipil yang menggunakan mobil berpelat dinas TNI AD yang videonya viral di media sosial ke Polda Metro Jaya.

Tidak hanya mobilnya, sang pemilik mobil dan seorang purnawirawan TNI AD juga telah diperiksa oleh Puspom AD.

"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramai Demo Omnibus Law, Ini Sikap Tegas Melly Goeslaw

Dodik berharap keduanya diproses hukum sesuai dugaan pelanggaran yang mereka perbuatan.

Untuk diketahui Ahon dan Bagus diduga melakukan pelanggaran pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Dodik.

Baca Juga: Cikeas Dituduh Dalangi dan Danai Demo Omnibus Law, Demokrat: Itu Fitnah dan Hoaks!

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Puspom AD melakukan pemeriksaan terhadap Ahon serta Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.

Dodik menjelaskan, Ahon dan Bagus diduga melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, yakni Pasal 263 KUHP ayat 1 juncto 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sambung Dodik. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Jelas Kapan Berakhir, 150.000 Karyawan Microsoft Bakal WFH Permanen

Khusus Ahon, juga diduga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dodik menambahkan, Ahon juga dinilai melakukan pelanggaran karena mengubah warna mobil dari hitam ke hijau army.

"Terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 280 DAN 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Saudara SW alias Ahon, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tandas Dodik.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Gatot Nurmantyo Tentang Demo Omnibus Law Hingga Telkomsel Bagi-bagi Uang

Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 8 detik, di mana mobil dinas jenis SUV berplat nomor 3688-34 yang dikendarai warga sipil.

Pelat nomor itu dipasang di mobil berwarna hijau tua persis mobil dinas TNI.

Singkat cerita, perekam video lalu mendatangi pria sipil tersebut dan ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas.

Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif.

Baca Juga: BERITA BAIK: Sejak 21 September, Pasien Isolasi Harian dan ICU di 98 RS Rujukan Jakarta Turun

Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.

"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si pria berkemeja putih.

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan terkait video viral mobil dinas TNI digunakan warga sipil. Diketahui, mobil dinas TNI itu atas nama seorang purnawirawan dan dalam status pinjam pakai sejak 2017.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x