SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 46 halte bus mengalami kerusakan setelah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dari 46 halte bus yang rusak tiga di antaranya mengalami rusak berat.
"Jadi, ada 46 halte yang mengalami kerusakan, kemudian ada tiga halte yang rusak berat," kata Anies di Jakarta Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca Juga: AJI: 28 Jurnalis Menjadi Korban Saat Peliputan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja
Halte yang rusak berat, menurut Anies tidak bisa dipulihkan ke bentuk semula, namun diperlukan perombakan secara total di seluruh komponen penunjang halte.
"Yang rusak berat harus dirombak total," ungkapnya.
Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Kemenparekraf akan Gelar New Normal Travel Fair 2020 Secara Virtual
Hal itu diungkapkan Anies setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dia juga menginginkan semua proses pembersihan segera tuntas.
"Kita tadi memeriksa karena kita ingin memastikan bahwa proses pembersihan sudah tuntas," katanya.