Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

- 8 Oktober 2020, 10:02 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling
Mobil Pelayanan SIM keliling /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro

SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya kembali hadir di lima lokasi.

Dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling:

Baca Juga: Pemprov DKI dan Kemenkes Terus Tambah, Ini Daftar 98 Rumah Sakit Rujukan Covid di Jakarta

Jakarta Timur             : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara              : Mall PTC Pulo Gadung

Jakarta Selatan           : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat              : ITC Glodok

Jakarta Pusat              : ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda

Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa, seperti:

- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: 39 Pemuda di Depan Gedung DPR dan MPR RI, Polisi: Mereka Dapat Undangan dari Medsos

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah