Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

- 8 Oktober 2020, 10:02 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling
Mobil Pelayanan SIM keliling /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda

Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa, seperti:

- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: 39 Pemuda di Depan Gedung DPR dan MPR RI, Polisi: Mereka Dapat Undangan dari Medsos

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini