Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: 39 Pemuda di Depan Gedung DPR dan MPR RI, Polisi: Mereka Dapat Undangan dari Medsos
Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***